MAKAN HALAL ALA HOTEL SYARIAH
Kebutuhan akan makanan halal saat ini menjadi suatu hal yang
sangat penting bagi masyarakat dunia khususnya masyarakat Indonesia. Beberapa
tahun lalu trend makanan halal masih belum terlalu dipikirkan bagi para
pengelola restaurant, warung, dan hotel karena menurut sebagian besar
masyarakat apabila di tempat makan tersebut tidak menyajikan makanan yg non
halal seperti daging babi, anjing, dan lain sebagainya yg dilarang oleh agama maka
makanannya bisa dikategorikan sebagai makanan halal.
Tetapi dalam prakteknya, setelah di kaji lebih dalam, makanan
halal tidak hanya bergantung dari bahan utama nya seperti daging yg digunakan,
ternyata bahan bahan pendukung seperti bumbu, bahan cair seperti kecap, cuka,
bumbu penyedap dan lain sebagainya bisa menjadi faktor penentu ke halalan
makanan tersebut.
Menurut Halal MUI, pengertian makanan halal adalah sesuatu
yang dibolehkan untuk di konsumsi menurut ketentuan syariat Islam. Sumber
makanan yang bisa dikategorikan halal dan boleh dimakan bisa berasal dari
tumbuhan, buah-buahan, ataupun hewan yang dikategorikan boleh di makan.
Salah satu penjelasan makanan halal terdapat dalam QS Al
Baqarah ayat 168 yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا
وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Artinya:
Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari
apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan,
karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS. Al Baqarah:
168).
Selain itu, hukum memakan makanan halal juga merujuk pada QS
Al Baqarah ayat 172 yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ
وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rezeki yang
baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika
benar-benar kepada-Nya kamu menyembah (QS. Al Baqarah: 172).
Nahh setelah kita mengetahui pengertian makanan halal,
kemudian apa saja ketentuan-ketentuan yang bisa dikategorikan makanan itu
menjadi halal.
Berikut adalah ketentuan-ketentuan makanan bisa menjadi
halal:
·
Apapun makanan yang baik, tidak kotor, dan tidak
menjijikan.
·
Binatang yang hidup didalam air, baik itu air
laut maupun air tawar.
·
Hewan ternak dan Unggas yang tidak diharamkan
oleh Allah, RasulNya, dan para Ulama.
·
Semua jenis makanan yang tidak diharamkan oleh
Allah, RasulNya, dan para Ulama.
·
Menggunakan bahan makanan (bumbu pendukung) seperti
kecap, cuka, bumbu penyedap, dan lain sebagainya yang sudah di periksa dan di
teliti kehalalannya dari MUI atau Lembaga Agama Negara, dan di bahan tersebut
dicantumkan label logo Halal.
·
Menggunakan bahan daging (hewan ternak) seperti
sapi, ayam, kambing dan lain sebagainya dari supplier atau vendor yang memakai
jasa rumah pemotongan yang sudah terdaftar dan memiliki sertifikat rumah potong
halal dari MUI atau Lembaga Agama Negara.
·
Menggunakan bahan binatang air (air laut &
air tawar) seperti ikan, udang, cumi dan lain sebagainya dari supplier atau
vendor yang mengolah bahan tersebut dengan cara yang benar menurut syariat
Islam.
Ternyata mengkonsumsi makanan halal banyak sekali
manfaatnya, seperti yang di jelaskan dalam sebuah hadis:
مَنْ أَكَلَ الْحَلَالَ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً، نَوَّرَ اللهُ قَلْبَهُ
وَأَجْرَى يَنَابِيْعَ الْحِكْمَةِ مِنْ قَلْبِهِ عَلَى لِسَانِهِ
Artinya: Barang siapa yang memakan makanan halal selama 40
hari, maka Allah akan menerangkan hatinya pada lisannya (HR Abu Nu’aim). Dengan
kata lain, manusia akan mendapatkan kelapangan hati dan ketenangan setelah
mengkonsumsi makanan halal.
Selain mendapatkan kelapangan hati, makanan halal bisa
membantu manusia dengan terkabulnya doa-doa yang dipanjatkan. Berdasarkan salah
satu hadis Sahabat Sa’d bin Abi Waqash yang meminta kepada Rasulullah SAW agar
mengabulkan doanya. Lalu Rasulullah SAW menjawab melalui hadis yang berbunyi:
يَا سَعْدُ، أَطِبْ مَطْعَمَكَ تَكُنْ مُسْتَجَابَ الدَّعْوَةِ،
وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، إِنَّ الْعَبْدَ لَيَقْذِفُ اللُّقْمَةَ الْحَرَامَ
فِي جَوْفِهِ مَا يُتَقَبَّلُ مِنْهُ عَمَلَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا
Artinya: “Wahai Sa’d, perbaikilah makananmu, nisacaya doamu
mustajab (dikabulkan).
Bahkan ada beberapa makanan halal yang bisa dimanfaatkan sebagai obat penyakit. Salah
satu sufi golongan tabi’in, Yunus bin Ubaid berkata:
لَوْ أَنَّا نَجِدُ دِرْهَمًا مِنْ حَلَالٍ لَكُنَّا نَشْتَرِيْ
بِهِ قُمْحًا وَنَطْحَنُهُ وَنَحُوْزُهُ عِنْدَنَا. فَكُلُّ مَنْ عَجِزَ الأَطِبَاءُ
عَنْ مُدَاوَاتِهِ دَاوَيْنَاهُ بِهِ فَخَلَصَ مِنْ مَرَضِهِ لِوَقْتِهِ
Artinya: Kalau saja kami memilik uang satu dirham dari yang
halal, tentu akan kami belikan gandum yang akan kami tumbuk dan kami sajikan untuk kami.
Begitu banyak manfaat yang kita dapatkan dari mengkonsumsi
makanan halal, selain badan jadi sehat, kuat, danlain sebagainya. Yang paling
utama adalah kita bisa makan sesuai dengan makanan yang di syariatkan oleh
agama Islam.
Dengan adanya artikel ini semoga masyarakat semakin
mendapatkan pengetahuan tentang makanan halal, sehingga bisa dengan mudah meng
identifikasi mana makanan yang halal dan tidak halal.
Sumber: buayahotelchannel
Komentar
Posting Komentar