MAKAN HALAL ALA HOTEL SYARIAH


Kebutuhan akan makanan halal saat ini menjadi suatu hal yang sangat penting bagi masyarakat dunia khususnya masyarakat Indonesia. Beberapa tahun lalu trend makanan halal masih belum terlalu dipikirkan bagi para pengelola restaurant, warung, dan hotel karena menurut sebagian besar masyarakat apabila di tempat makan tersebut tidak menyajikan makanan yg non halal seperti daging babi, anjing, dan lain sebagainya yg dilarang oleh agama maka makanannya bisa dikategorikan sebagai makanan halal.

Tetapi dalam prakteknya, setelah di kaji lebih dalam, makanan halal tidak hanya bergantung dari bahan utama nya seperti daging yg digunakan, ternyata bahan bahan pendukung seperti bumbu, bahan cair seperti kecap, cuka, bumbu penyedap dan lain sebagainya bisa menjadi faktor penentu ke halalan makanan tersebut.

Menurut Halal MUI, pengertian makanan halal adalah sesuatu yang dibolehkan untuk di konsumsi menurut ketentuan syariat Islam. Sumber makanan yang bisa dikategorikan halal dan boleh dimakan bisa berasal dari tumbuhan, buah-buahan, ataupun hewan yang dikategorikan boleh di makan.

Salah satu penjelasan makanan halal terdapat dalam QS Al Baqarah ayat 168 yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

Artinya:

Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS. Al Baqarah: 168).

Selain itu, hukum memakan makanan halal juga merujuk pada QS Al Baqarah ayat 172 yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rezeki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah (QS. Al Baqarah: 172).

Nahh setelah kita mengetahui pengertian makanan halal, kemudian apa saja ketentuan-ketentuan yang bisa dikategorikan makanan itu menjadi halal.

Berikut adalah ketentuan-ketentuan makanan bisa menjadi halal:

·       Apapun makanan yang baik, tidak kotor, dan tidak menjijikan.

·       Binatang yang hidup didalam air, baik itu air laut maupun air tawar.

·       Hewan ternak dan Unggas yang tidak diharamkan oleh Allah, RasulNya, dan para Ulama.

·       Semua jenis makanan yang tidak diharamkan oleh Allah, RasulNya, dan para Ulama.

·       Menggunakan bahan makanan (bumbu pendukung) seperti kecap, cuka, bumbu penyedap, dan lain sebagainya yang sudah di periksa dan di teliti kehalalannya dari MUI atau Lembaga Agama Negara, dan di bahan tersebut dicantumkan label logo Halal.

·       Menggunakan bahan daging (hewan ternak) seperti sapi, ayam, kambing dan lain sebagainya dari supplier atau vendor yang memakai jasa rumah pemotongan yang sudah terdaftar dan memiliki sertifikat rumah potong halal dari MUI atau Lembaga Agama Negara.

·       Menggunakan bahan binatang air (air laut & air tawar) seperti ikan, udang, cumi dan lain sebagainya dari supplier atau vendor yang mengolah bahan tersebut dengan cara yang benar menurut syariat Islam.



Hotel Syariah seharusnya sudah menjalani ketentuan-ketentuan seperti tersebut diatas karena ke Halalan produk yang dihasilkan oleh hotel Syariah sifatnya MUTLAK dan tidak bisa ditawar. Untuk Hotel Syariah yang sudah menjalankan ketentuan makanan halal, maka wajib untuk hotel tersebut melaporkan atau meminta MUI atau Lembaga agama negara untuk melakukan pengecekan dan memeriksa kelengkapan serta proses makanan halal di hotel tersebut sesuai dengan standar yang berlaku, setelah semua sudah sesuai maka MUI atau Lembaga agama negara akan megeluarkan Sertifikat Halal untuk hotel tersebut. Sertifikat Halal tersebut harus di pasang di area yang dapat di lihat dengan mudah oleh pengunjung.

Ternyata mengkonsumsi makanan halal banyak sekali manfaatnya, seperti yang di jelaskan dalam sebuah hadis:

مَنْ أَكَلَ الْحَلَالَ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً، نَوَّرَ اللهُ قَلْبَهُ وَأَجْرَى يَنَابِيْعَ الْحِكْمَةِ مِنْ قَلْبِهِ عَلَى لِسَانِهِ

Artinya: Barang siapa yang memakan makanan halal selama 40 hari, maka Allah akan menerangkan hatinya pada lisannya (HR Abu Nu’aim). Dengan kata lain, manusia akan mendapatkan kelapangan hati dan ketenangan setelah mengkonsumsi makanan halal.

Selain mendapatkan kelapangan hati, makanan halal bisa membantu manusia dengan terkabulnya doa-doa yang dipanjatkan. Berdasarkan salah satu hadis Sahabat Sa’d bin Abi Waqash yang meminta kepada Rasulullah SAW agar mengabulkan doanya. Lalu Rasulullah SAW menjawab melalui hadis yang berbunyi:

يَا سَعْدُ، أَطِبْ مَطْعَمَكَ تَكُنْ مُسْتَجَابَ الدَّعْوَةِ، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، إِنَّ الْعَبْدَ لَيَقْذِفُ اللُّقْمَةَ الْحَرَامَ فِي جَوْفِهِ مَا يُتَقَبَّلُ مِنْهُ عَمَلَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا

Artinya: “Wahai Sa’d, perbaikilah makananmu, nisacaya doamu mustajab (dikabulkan).

Bahkan ada beberapa makanan halal yang bisa  dimanfaatkan sebagai obat penyakit. Salah satu sufi golongan tabi’in, Yunus bin Ubaid berkata:

لَوْ أَنَّا نَجِدُ دِرْهَمًا مِنْ حَلَالٍ لَكُنَّا نَشْتَرِيْ بِهِ قُمْحًا وَنَطْحَنُهُ وَنَحُوْزُهُ عِنْدَنَا. فَكُلُّ مَنْ عَجِزَ الأَطِبَاءُ عَنْ مُدَاوَاتِهِ دَاوَيْنَاهُ بِهِ فَخَلَصَ مِنْ مَرَضِهِ لِوَقْتِهِ

Artinya: Kalau saja kami memilik uang satu dirham dari yang halal, tentu akan kami belikan gandum yang akan kami tumbuk  dan kami sajikan untuk kami.

Begitu banyak manfaat yang kita dapatkan dari mengkonsumsi makanan halal, selain badan jadi sehat, kuat, danlain sebagainya. Yang paling utama adalah kita bisa makan sesuai dengan makanan yang di syariatkan oleh agama Islam.

Dengan adanya artikel ini semoga masyarakat semakin mendapatkan pengetahuan tentang makanan halal, sehingga bisa dengan mudah meng identifikasi mana makanan yang halal dan tidak halal.

Sumber: buayahotelchannel


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SIAPA SAJA YANG BISA MENGINAP DI HOTEL SYARIAH

MENGENAL LEBIH DEKAT HOTEL SYARIAH